IDENTITAS
BUKU
Judul Buku
|
:
|
Pendidikan Kewarganegaraan
|
b. Nama
Pengarang
|
:
|
1. Rima
Yuliastuti
2. Wijianto
3. Budi
Waluyo
|
c.
Penerbit
|
:
|
Pusat
Kurikulum Dan Perbukuan Kementrian Pendidikan Nasional
|
d. Kota
terbit
|
:
|
Jakarta
|
e.
Tahun
terbit
|
:
|
2011
|
f.
Tebal buku
|
:
|
294 halaman
|
RINGKASAN
BUKU
1. TUJUAN
PENULISAN BUKU
Melalui materi yang terdapat pada buku ini diharapkan
peserta didik dapat berperan aktif, kritis, rasional, dan kreatif sebagai warga
Negara terhadap isu-isu yang berhubungan dengan kewarganegaraan, baik didalam
negeri maupun luar negeri.
2. SINOPSIS
Hakikat pelajaran pendidikan
kewarganegaraan adalah untuk menanamkan nilai-nilai pancasila dalan sikap dan
perilaku keseharian para siswa. Oleh karena itu, penyusunan buku ini diusahakan
untuk dapat mewadahi hakikat tersebut. Hal inilah yang sevara tidak langsung
menjadi keunggulan buku ini.
Secara
ringkas, buku ini memiliki keunggulan dibandingkan dengan buku-buku lain, yaitu
sebagai berikut :
·
Materi disajikan secara ringkas
namun terperinci, dengan bahasa yang mudah dipahami.
·
Materi dan tugas menempatkan siswa
sebagai subjek pembelajaran yang aktif.
·
Materi dapat dipraktikan secara
langsung dalam kehidupan sehari-hari melalui berbagai tugas, baik secara
individu maupun kelompok.
·
Siswa juga dibekali wawasan dan
informasi tambahan mengenai kenegaraan, kebhinekaan, dan hokum yang relevan
dengan isi materi dalam tiap babnya.
·
Rasa nasionalisme dan kebangsaan
siswa dirangsang untuk tumbuh dan berkembang melalui pemberian tugas atau
kutipan-kutipan yang relevan
·
Daya piker dan kekritisan siswa
dapat diasah dan disalurkan melalui tugas-tugas yang sifatnya menganalisis
suatu kasus yang relevan dengan isi materi dalam tiap babnya
·
Tugas-tuas dalam buku ini juga
mengajak siswa untuk lebih tanggap terhadap peristiwa-peristiwa menarik dan
penting yang berhubungan dengan materi.
3. ULASAN
SINGKAT BUKU
BAB I
HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
Beberapa pengertian tentang bangsa
a.
Bangsa adalah suatu persatuan karakter
atau perangai yang timbul karena persamaan nasib. (Otto Bauer)
b.
Bangsa adalah kesatuan jiwa yang
mengandung kehendak untuk bersatu, orang-orang merasa diri satu dan mau
bersatu. (Ernest Renant)
c.
Bangsa adalah buah hasil tenaga
hidup dalam sejarah dan karena itu selalu bergelombang dan tidak pernah
membeku. (Hans Kohn)
d.
Bangsa adalah suatu kesatuan budaya
dan satu kesatuan politik. (Jacobsen dan Lipman)
Unsur-unsur bangsa: (a) ada
sekelompok manusia yang mempunyai kemauan
untuk bersatu; (b) berada dalam suatu wilayah
tertentu; (c) ada kehendak untuk
membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang
dibuatnya sendiri; (d) secara
psikologis merasa senasib, sepenanggungan, setujuan,
dan secita-cita; (e) ada
kesamaan karakter, identitas, budaya, bahasa, dan
lain-lain sehingga dapat
dibedakan dengan bangsa lainnya.
Konsep bangsa memiliki dua
pengertian, yaitu bangsa dalam arti sosiologis dan
bangsa dalam arti politis.
Negara adalah organisasi pokok dari
kekuasaan politik. Negara merupakan bentuk
organisasi dari masyarakat atau kelompok orang yang
mempunyai kekuasaan
mengatus hubungan, menyelenggarakan ketertiban, dan
menetapkan tujuan-tujuan
dari kehidupan bersama.
Konvensi Montevideo (1933)
menyatakan negara sebagai suatu pribadi hokum internasional seharusnya memiliki
kualifikasi-kualifikasi: (a) penduduk yang menetap, (b) wilayah tertentu, (c)
suatu pemerintahan, dan (d) kemampuan untuk berhubungan dengan negara-negara
lain.
Unsur-unsur negara dibagi menjadi
unsur konstitutif (wilayah tertentu, penduduk yang menetap, kedaulatan, dan
pemerintah yang berdaulat) dan unsur deklaratif (adanya tujuan negara,
undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain secara de jure ataupun de
facto, dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsabangsa).
Pengakuan (recognition) terhadap
suatu negara adalah perbuatan bebas oleh satu atau lebih negara untuk mengakui
eksistensi suatu wilayah tertentu yang dihuni suatu masyarakat manusia yang
secara politis terorganisir, tidak terkait kepada negara yang telah lebih
dahulu ada, serta mampu menjalankan kewajibankewajiban menurut hukum
internasional, dan dengan tindakan ini mereka (negaranegara yang memberi
pengakuan) menyatakan kehendak untuk memandang wilayah itu sebagai salah satu
anggota masyarakat internasional.
Ada tiga kelompok fungsi negara:
memberikan perlindungan kepada para penduduk dalam wilayah tertentu; mendukung
atau langsung menyediakan berbagai pelayanan kehidupan masyarakat dalam bidang
sosial, ekonomi, dan kebudayaan; menjadi wasit yang tidak memihak antara
pihak-pihak yang bersengketa di masyarakat dan menyediakan suatu sistem
peradilan yang menjamin keadilan dalam hubungan sosial masyarakat.
Nasionalisme adalah sikap mental dan
tingkah laku individu atau masyarakat yang menunjukkan adanya loyalitas atau
pengabdian yang tinggi terhadap bangsa dan negaranya. Patriotisme berarti paham
tentang kecintaan pada tanah air. Gerakan patriotisme muncul setelah
terbentuknya bangsa yang dilandasi nasionalisme.
Alat-alat pemersatu bangsa, antara
lain, lambang negara, semboyan negara, bahasa pemersatu, bendera negara, lagu
kebangsaan, konsepsi wawasan kebangsaan, kebudayaan daerah yang telah diterima
sebaga kebudayaan nasional, dasar falsafah, bentuk negara, dan konstitusi
(hukum dasar) negara.
BAB 2 SISTEM
HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
Norma ialah segala aturan yang harus
dipatuhi. Norma mengandung suruhan, perintah, larangan, dan keharusan.
Hukum ialah seperangkat norma
tentang apa yang benar dan apa yang salah yang dibuat atau diakui eksistensinya
oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun
yang tidak tertulis, yang mengikat dan sesua dengan kebutuhan masyarakatnya
secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.
Lima asas hukum umum yang berlaku
universal yang berlaku pada semua system hukum. Asas tersebut ialah asas
kepribadian, asas persekutuan, asas kesamaan, asas kewibawaan, dan asas
pemisahan antara baik dan buruk.
Tata hukum bertujuan untuk
mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan ketertiban hukum bagi suatu
masyarakat dalam suatu negara sehingga tercapai ketertiban dan ketenteraman
dalam negara tersebut. Tata hukum merupakan hukum positif atau hukum yang
sedang berlaku di dalam suatu negara saat ini.
Tata urut peraturan perundang-undangan
di Indonesia adalah (a) UUD 1945, (b) UU, (c) Peraturan Pemerintah Pengganti
UU, (d) Keppres, (e) peraturanperaturan pelaksana lainnya, (f) Perda.
Sumber hukum material adalah tempat
dari mana materi itu diambil. Sumber hukum material ini merupakan faktor yang
membantu pembentukan hukum, misalnya, hubungan sosial, hubungan kekuatan
politik, situasi sosial ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan),
hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, dan keadaan geografis.
Sumber hukum formal merupakan tempat
atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini
berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal
berlaku. Sumber-sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antarnegara, yurisprudensi,
dan kebiasaan.
Hukum tidak tertulis disebut
konvensi. Hukum tidak tertulis dipatuhi karena adanya kekosongan hukum tertulis
yang sangat dibutuhkan masyarakat/negara. Oleh karena itu, hukum tidak tertulis
(kebiasaan) sering digunakan oleh para hakim untuk memutuskan perkara yang
belum pernah diatur di dalam undang-undang.
Pendapat para sarjana hukum yang
ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pegambilan keputusan oleh
hakim (yurisprudensi). Munculnya yurisprudensi dikarenakan adanya peraturan
perundang-undangan yang kurang atau tidak jelas pengertiannya sehingga
menyulitkan hakim dalam memutuskan suatu perkara.
Traktat ialah perjanjian dalam
hubungan internasional antara satu negara dengan negara lainnya.
Berdasarkan Perubahan UUD RI Tahun
1945 Pasal 24 ayat (2), kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkup peradilan
agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.
Hukum tertulis adalah hukum yang
dapat kita temui dalam bentuk tertulis dan resmi dicantumkan dalam berbagai
peraturan negara. Contohnya, UUD 1945.
Kodifikasi ialah pembukuan
jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistimatis dan
lengkap. Hukum yang dikodifikasikan itu adalah hokum tertulis, tetapi tidak
semua hukum tertulis itu telah dikodifikasikan.
BAB 3
PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Hak dasar atau pokok yang melekat
pada diri manusia sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang ia bawa
sejak lahir hingga meninggal dapat dikatakan dengan hak asasi manusia.
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun
1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Ciri khusus hak asasi manusia: a.
tidak dapat dicabut, b. tidak dapat dibagi, c. hakiki, dan d. universal.
Instrumen HAM intemasional dibedakan
menjadi dua macam: Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (The
International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) dan Kovenan
Internasional tentang Hak- Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (The International
Covenant on Economics, Social, and Cultural Rights/ ICESCR).
Secara umum hak asasi asasi manusia
terdiri atas: hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan dan
perlindungan (procedural rights), hak asasi politik (political rights), hak
asasi pribadi (personal rights), hak asasi untuk memperoleh perlakuan yang sama
dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality), dan hak asasi ekonomi
(poverty rights).
Pada tanggal 10 Desember tahun 1948,
PBB mencanangkan Declaration Universal of Human Rights (Deklarasi Universal Hak
Asasi) yang intinya menyatakan bahwa pengakuan hak asasi manusia adalah
universal dan harus diperjuangkan bersama.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor
50 tahun 1993 tanggal 7 Juni 1993, Komnas HAM pertama kali dibentuk atas
rekomendasi Lokakarya I Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan oleh Departemen
Luar Negeri RI dengan sponsor Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Komnas HAM
melaksanakan empat macam fungsi, yaitu pengkajian, penelitian, penyuluhan, dan
mediasi tentang hak asasi manusia.
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan
Undang-Undang No. 26 tahun 2000 sebagai pengadilan khusus di bawah lingkup
peradilan umum dan berkedudukan di tingkat kabupaten/kota.
Pengadilan khusus untuk kasus-kasus
HAM yang terjadi sebelum diberlakukannya Undang-Undang No. 2A tahun 2000
disebut Pengadilan Ad Hoc HAM.
Pelanggaran HAM berat meliputi
kejahatan genosida (menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian
kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama dengan cara-cara
tertentu) dan kejahatan terhadap kemanusiaan (serangan yang meluas dan
sistematik yang ditujukan secara langsung kepada penduduk sipil).
Hukum kebiasaan merupakan hukum yang
diterima melalui praktik umum. Dalam menyelesaikan berbagai sengketa
internasional, hukum kebiasaan merupakan salah satu sumber hukum yang digunakan
oleh Mahkamah Internasional.
PBB membentuk organ pelengkap untuk
lebih mengefektifkan implementasi berbagai ketentuan mengenai HAM tersebut, di
antaranya, Komisi Hak Asasi Manusia (The Commission on Human Rights/CHR). Badan
tersebut melakukan studi, mempersiapkan berbagai rancangan konvensi dan
deklarasi, melaksanakan misi pencarian fakta, membahas berbagai pelanggaran HAM
dalam sidang-sidang umum atau khusus PBB, serta memperbaiki prosedur penanganan
HAM.
BAB 4
HUBUNGAN ANTARA DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Dasar negara atau ideologi negara
ialah suatu pedoman untuk dipakai dalam mengatur kehidupan dan penyelenggaraan
ketatanegaraan di suatu negara yang mencakup berbagai aspek kehidupan (politik,
ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan).
Dasar negara berfungsi untuk
berdirinya (eksistensi) suatu negara dalam hal penyelenggaraan negara, sebagai
dasar dan sumber hukum nasional, serta sebagai dasar bagi hubungan antarwarga
negara.
Beberapa macam dasar negara
(ideologi negara) besar yang dianut di berbagai belahan dunia antara lain,
liberalisme, sosialisme, marxisme-komunisme, fasisme, dan fundamentalisme.
Negara Kesatuan Republik Indonesia
memiliki ideologi negara, yaitu Pancasila, yang berkedudukan sebagai dasar
negara, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan hidup, dan perjanjian luhur
bangsa Indonesia.
Hubungan Dasar Negara Pancasila
dengan Konstitusi UUD 1945 dapat kita lihat di dalam pokok-pokok pikiran UUD
1945 yang merupakan perwujudan dari silasila dalam Pancasila yang selanjutnya
dijelaskan di dalam pasal-pasal yang termuat pada Batang Tubuh UUD 1945.
Konstitusi adalah suatu keseluruhan
aturan dan ketentuan dasar yang meliputi hukum dasar tertulis dan hukum dasar
tidak tertulis yang mengatur mengenai suatu pemerintahan yang diselenggaraan di
dalam suatu negara.
Konstitusi Negara Republik Indonesia
adalah UUD 1945 yang memiliki
kedudukan sebagai sumber hukum, hukum tertinggi, dan
hukum dasar. Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang sangat penting, yaitu
sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, pernyataan kemerdekaan Indonesia,
tertib hukum tertinggi di negara Indonesia, dan memiliki kedudukan yang kuat
dan tetap.
Sikap positif terhadap konstitusi
perlu untuk dilaksanakan bagi setiap warga Negara agar memiliki perilaku
konstitusional.
Supaya sikap positif tersebut dapat
benar-benar dilakukan, setiap warga Negara perlu mengembangkannya sejak awal,
yaitu dengan memperoleh pemahaman yang benar tentang Pancasila dan UUD 1945,
menaati hukum, menyadari adanya perbedaan di negara Republik Indonesia,
memiliki kebanggaan terhadap Pancasila dan UUD 1945, serta ikut aktif dalam
menegakkan Pancasila dan UUD 1945.
BAB 5
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
Penduduk dan atau rakyat suatu
negara terdiri atas warga negara dan warga asing.
Warganegara adalah orang-orang yang
memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara.
Terdapat dua asas kewarganegaraan
dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang, yaitu asas ius sanguinis
(keturunan) dan asas ius soli (tempat lahir).
Masalah kewarganegaraan adalah
kondisi di mana seseorang tidak memiliki kewarganegaraan (apatride) ataupun
kondisi di mana seseorang memiliki kewarganegaraan ganda (bipatride).
Cara memperoleh status
kewarganegaraan Indonesia, yaitu karena kelahiran, pengangkatan, permohonan,
pewarganegaraan, perkawinan, turut ayah dan atau ibu, dan pernyataan.
Persamaan kedudukan warga negara
Indonesia tercantum dalam UUD 1945 Pasal 27 sampai dengan Pasal 34.
Persamaan kedudukan warga negara
Indonesia meliputi berbagai aspek kehidupan, yaitu bidang hukum dan
pemerintahan, politik, ekonomi, keagamaan, pendidikan, sosial budaya, serta
pertahanan dan keamanan.
Indonesia merupakan negara kepulauan
yang wilayahnya terpisah-terpisah dan memiliki penduduk yang terdiri dari
beragam suku bangsa. Dengan demikian, Indonesia rentan terhadap konflik-konflik
vertikal maupun horisontal. Untuk mencegah hal tersebut, harus ada upaya-upaya
dari pihak pemerintah, individu, dan masyarakat dalam penghargaan atas
persamaan kedudukan antar warga negara.
BAB 6 SISTEM
POLITIK DI INDONESIA
Dalam sistem politik yang demokratis
terdapat struktur politik yang terbagi menjadi suprastruktur politik dan
infrastruktur politik.
Suprastruktur politik adalah
struktur politik negara yang meliputi lembaga-lembaga negara, yaitu MPR, DPR,
DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan KY. Infrastruktur politik adalah struktur
politik masyarakat yang meliputi komponen-komponen partai politik, organisasi
kemasyarakatan (Ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), kelompok kepentingan,
kelompok penekan, media massa, dan tokoh politik.
Sistem politik yang dianut oleh
tiap-tiap negara memiliki sistem yang berbedabeda disebabkan oleh adanya
perbedaan di dalam masyarakat, pandangan hidup, sejarah, konstitusi, dan
pengalaman.
Partisipasi politik mencakup semua
kegiatan yang sah oleh semua warga Negara yang kurang lebih langsung
dimaksudkan untuk memengaruhi pemilihan pejabat publik (pemerintahan) dan atau
tindakan-tindakan yang diambil oleh warga Negara (masyarakat).
Bentuk-bentuk dari partisipasi
politik secara konvensional meliputi diskusi politik, komunikasi
personal/individu dengan pejabat pemerintahan (pimpinan politik), membentuk dan
bergabung dalam organisasi kemasyarakatan, memberikan suara, dan mengikuti
kampanye. Adapun partisipasi secara nonkonvensional meliputi demonstrasi,
pembangkangan tanpa kekerasan, dan mogok.
Indonesia memiliki sistem politik
demokrasi, tetapi yang diterapkan tidak seperti negara lain, Demokrasi yang
sesuai dengan bangsa Indonesia adalah Demokrasi Pancasila
Demokrasi yang digunakan di
Indonesia pada waktu tahun 1945 sampai 1959 adalah demokrasi liberal atau
demokrasi parlementer karena sistem pemerintahan pada masa itu adalah
parlementer. Saat itu terjadi tiga kali pergantian kontitusi, yaitu UUD 1945,
Konstitusi RIS, dan UUD 1950.
Pada tahun 1959 sampai 1965,
Indonesia menggunakan sistem demokrasi terpimpin yang timbul karena adanya reaksi
penolakan ataupun koreksi terhadap demokrasi parlementer.
Pada tahun 1965–1998 (masa Orde
Baru) dikembangkan demokrasi yang dinamakan Demokrasi Pancasila. Namun,
Demokrasi Pancasila dalam masa Orde Baru membentuk Indonesia menjadi negara
birokratik (bureaucratic policy), di mana terdapat sekelompok elit politik yang
menguasai sepenuhnya pengambilan keputusan politik negara, sedangkan rakyat
(masyarakat) hanya dilibatkan dalam proses implementasi kebijaksanaan.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi
yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia. Demokrasi
Pancasila menghendaki suatu system pemerintahan yang berdasarkan pada
kedaulatan rakyat, artinya bahwa system pemerintahan menempatkan rakyat sebagai
pemilik atau pemegang kekuasaan tertinggi di dalam negara.
Demokrasi sosial artinya bahwa
hubungan antarwarga negara (masyarakat) harus berlandaskan pada penghormatan
terhadap kemerdekaan, solidaritas, dan persamaan kedudukan, serta berdasarkan
pada nilai-nilai dalam Pancasila.
Demokrasi ekonomi artinya suatu
sistem pengelolaan perekonomian yang berlandaskan pada demokrasi. Dalam hal
ini, pengelolaan perekonomian harus pula berdasarkan nilai-nilai dalam
Pancasila sehingga terwujud suatu keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Partisipasi aktif adalah kegiatan
untuk mengajukan usul suatu kebijakan, mengajukan kritik, mengajukan perbaikan,
memilih pemimpin dalam pemerintahan, dan meluruskan kebijakan.
Partsipasi pasif adalah kegiatan
untuk menaati peraturan pemerintah serta menerima dan melaksanakan saja
kebijakan dari pemerintah.
Demonstrasi adalah suatu kegiatan
dari masyarakat massa untuk memberikan pernyataan protes terhadap kebijakan
atau tindakan pemerintah maupun pihak lain yang dianggap oleh para demonstran
(orang-orang yang melakukan demonstrasi) membawa kerugian pada kelompok
masyarakat yang diwakilinya.
KELEBIHAN
DAN KELEMAHAN BUKU
Kelebihan:
Menurut saya, buku Pendidikan Kewarganegaraan karya
Rima Yuliastuti, Wijianto dan Budi Waluyo ini sangat bagus. Dari segi
kata-katanya tidak terlalu sulit sehingga mudah untuk dipahami, dalam buku ini
terdapat uji kompetensi disetiap babnya yang dapat mengevaluasi hasil belajar
siswa. Selain itu, buku ini disertai dengan gambar yang memudahkan siswa untuk
memahami setiap materi yang terdapat dalam buku.
Kelemahan:
Buku ini meskipun sudah bagus dan berkualitas baik,
masih ada sedikit kelemahannya, kalimatnya bertele tele sehingga sedikit sulit
untuk dipahami.
PENUTUP
Demikian resensi buku Pendidikan
Kewarganegaraan untuk kelas X SMA/MA/SMK ini, semoga bermanfaat bagi semua
pihak. Mohon maaf apabila ada kesalahan dan kekurangannya.
DAFTAR PUSTAKA
Yuliastuti
Rima, Wijianto, dan Budi Waluyo, 2011. Pendidikan
Kewarganegaraan. Pusat Kurikulum dan
Pembukuan Kementrian Pendidikan nasional: Jakarta
Belum ada tanggapan untuk "Resensi Buku PKN (Pendidikan Kewarganegaraan) Oleh Rima Yuliastuti, Wijianto dan Budi Waluyo"
Post a Comment